Fiant-News, Mojokerto - Selama Operasi Zebra Semeru 2010 berlangsung, 19 hingga 27 November 2010, Satlantas Polres Mojokerto sudah menilang sekitar 2 ribu pengendara. Sebanyak 95 persen diantarnya, didominasi pengendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Lamudji mengatakan, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto masih tergolong tinggi. ''Hasil Operasi Zebra 2010 yang kita lakukan satu minggu lebih ini, Satlantas Polres Mojokerto telah menilang sekitar 2 ribu pengendara. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat,'' ungkapnya, Sabtu (27/11/2010).
Masih kata Lamudji, operasi lalu lintas jelang Operasi Lilin Semeru 2010 tersebut dilakukan di beberapa titik baik di jalur By Pass maupun jalur protokol di wilayah kabupaten Mojokerto. ''Sebanyak, 1.900 merupakan pelanggaran dari pengendara roda dua,'' ujarnya.
Sementara hasil prosentase yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Mojokerto, sebanyak 50 persen tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermontor seperti, spion. Sebanyak 45 persen, pelanggaran marka jalan dan lima persen sisanya mereka melanggar parkir atau parkir tidak sesuai dengan tempatnya.
''Ada sebanyak 50 kendaraan yang kita tahan di Mapolres Mojokerto karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada dan kendaraannya kita tahan sebagai barang bukti untuk proses penindakan selanjutnya,'' lanjutnya. [Fiant]
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Lamudji mengatakan, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto masih tergolong tinggi. ''Hasil Operasi Zebra 2010 yang kita lakukan satu minggu lebih ini, Satlantas Polres Mojokerto telah menilang sekitar 2 ribu pengendara. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat,'' ungkapnya, Sabtu (27/11/2010).
Masih kata Lamudji, operasi lalu lintas jelang Operasi Lilin Semeru 2010 tersebut dilakukan di beberapa titik baik di jalur By Pass maupun jalur protokol di wilayah kabupaten Mojokerto. ''Sebanyak, 1.900 merupakan pelanggaran dari pengendara roda dua,'' ujarnya.
Sementara hasil prosentase yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Mojokerto, sebanyak 50 persen tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermontor seperti, spion. Sebanyak 45 persen, pelanggaran marka jalan dan lima persen sisanya mereka melanggar parkir atau parkir tidak sesuai dengan tempatnya.
''Ada sebanyak 50 kendaraan yang kita tahan di Mapolres Mojokerto karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang ada dan kendaraannya kita tahan sebagai barang bukti untuk proses penindakan selanjutnya,'' lanjutnya. [Fiant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar