Fiant-News, Konfederasi dinilai sebagai langkah tepat bagi partai-partai menengah dan kecil untuk masuk parlemen. Penggabungan itu merupakan salah satu jalan bila parliamentary treshold pemilu 2014 naik menjadi 5 persen.
"Konfederasi merupakan konsekuensi yang harus diambil bila ambang batas naik," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay, saat dihubungi, Jumat (26/11).
Rencana menaikkan parliamentary treshold dari 2,5 menjadi 5 persen pada pemilu 2014 dinilai tak demokratis. Alasannya, dukungan suara bagi partai menengah dan kecil yang tak memenuhi ambang batas akan terbuang sia-sia.
Pada pemilu 2009, suara yang tak terwakili adalah 19 juta atau 18,3 persen dengan parliamentary treshold 2,5 persen. CETRO memperkirakan suara pemilih yang akan tak terwakili di parlemen diperkirakan mencapai 32,7 juta atau 31,5 persen bila ambang batas menjadi 5 persen. "Wacana menaikkan ambang batas akan memperburuk demokrasi. Karena keterwakilan rakyat penting," ujarnya.
Konfederasi atau pun fusi merupakan alternatif bagi partai-partai agar bisa masuk ke Senayan. Untuk itu, kata Hadar, konfederasi perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, serta Undang-undang Susunan Kedudukan DPR, MPR, DPRD, dan DPD.
Definisi dan pengaturan konfederasi dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pemilu dan Partai Politik. Sedangkan, aturan tentang konfederasi yang permanen harus diatur dalam revisi Undang-undang Susunan dan Kedudukan. "Supaya konfederasi itu permanen. Bukan hanya supaya bisa ikut pemilu," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, M. Arwani Thomafi, mengatakan PPP bersama PBB dan PKNU tengah membahas konfederasi. Ketiga partai Islam itu menyiapkan antisipasi bila ambang batas naik menjadi 5 persen. "Selain ada keinginan kuat menjaga eksistensi partai, konfederasi bisa menjadi saluran aspirasi partai Islam yang tidak lolos pada 2009," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar