News Update :

Rabu, 03 November 2010

"Pemanggilan Cirus Tak Perlu Izin Jaksa Agung"

Fiant-News, JAKARTA - Mabes Polri akan memanggil Cirus Sinaga untuk diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan, saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk hal ini, tak perlu izin dari Jaksa Agung.

Demikian dikatakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2010).

“Itu tidak perlu meminta izin Jaksa Agung,” ujar Ito.

Sebelumnya, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga mengatakan, pemanggilan Cirus harus ada koordinasi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dan Jaksa Agung. “Ini hanya etika kedinasan saja,” katanya.

Kasus ini bermula saat Kejagung melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa jajaran pengawasan. Laporan terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang, Februari 2010. Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui Jaksa Cirus.

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun, diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.