Fiant-News, Pamekasan - Dana bagi hasil cukai (DBHC) hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan, mengalami kenaikan Rp 5 miliar dari Rp 18,9 miliar pada 2010 menjadi Rp 23 miliar pada 2011.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan, kenaikan DBHCHT tak lepas dari berkembangnya industri rokok kecil yang berimbas pada tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Perkembangan tersebut, kata Kholil, juga ditunjang oleh kesadaran mereka untuk mengikuti berbagai ketentuan dari Bea Cukai.
Orang nomer satu di Pamekasan juga tidak mengira, jika DBHCHT akan mengalami kenaikan hingga Rp 5 miliar. Pasalnya, produksi tembakau pada 2010 turun sekitar 70 persen jika dibandingkan produksi tembakau 2009 yang mencapai 23 ribu ton.
Menurutnya, dalam jangka dua tahun perusahaan rokok kecil di Pamekasan yang menggunakan cukai meningkat pesat. Pada 2006 hanya sekitar 5 perusahaan, pada akhir tahun 2008 sudah mencapai 129 perusahaan.
Makin banyak perusahaan rokok yang sadar pajak dan kewajiban membayar atau membeli cukai pengaruhnya pendapatan bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga bertambah.
Pada 2006 lalu, jumlah dana bagi hasil cukai yang diterima oleh Pemkab Pamekasan hanya Rp 4 miliar. Pada akhir 2008 naik drastis menjadi Rp 18,5 miliar, dan 2009 mencapai Rp 18,5 miliar. Sementara, untuk 2010 mencapai Rp 18,9 miliar. "Sangat menggembirakan bisa mencapai Rp 23 miliar," katanya, Senin (27/12/2010).
Kholil menjelaskan, pihaknya akan menggunakan dana tersebut untuk membiaya program yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti, pembangunan jalan-jalan di pedesaan dan penanaman pohon. "Namun, secara rinci akan bisa kami sampaikan usai berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait," pungkasnya.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan, kenaikan DBHCHT tak lepas dari berkembangnya industri rokok kecil yang berimbas pada tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat. Perkembangan tersebut, kata Kholil, juga ditunjang oleh kesadaran mereka untuk mengikuti berbagai ketentuan dari Bea Cukai.
Orang nomer satu di Pamekasan juga tidak mengira, jika DBHCHT akan mengalami kenaikan hingga Rp 5 miliar. Pasalnya, produksi tembakau pada 2010 turun sekitar 70 persen jika dibandingkan produksi tembakau 2009 yang mencapai 23 ribu ton.
Menurutnya, dalam jangka dua tahun perusahaan rokok kecil di Pamekasan yang menggunakan cukai meningkat pesat. Pada 2006 hanya sekitar 5 perusahaan, pada akhir tahun 2008 sudah mencapai 129 perusahaan.
Makin banyak perusahaan rokok yang sadar pajak dan kewajiban membayar atau membeli cukai pengaruhnya pendapatan bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga bertambah.
Pada 2006 lalu, jumlah dana bagi hasil cukai yang diterima oleh Pemkab Pamekasan hanya Rp 4 miliar. Pada akhir 2008 naik drastis menjadi Rp 18,5 miliar, dan 2009 mencapai Rp 18,5 miliar. Sementara, untuk 2010 mencapai Rp 18,9 miliar. "Sangat menggembirakan bisa mencapai Rp 23 miliar," katanya, Senin (27/12/2010).
Kholil menjelaskan, pihaknya akan menggunakan dana tersebut untuk membiaya program yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti, pembangunan jalan-jalan di pedesaan dan penanaman pohon. "Namun, secara rinci akan bisa kami sampaikan usai berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar