News Update :

Sabtu, 04 Desember 2010

Terlibat Gratifikasi, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara

Fiant-News, Gresik - Korps Kepolisian kembali tercoreng. Pasalnya, oknum anggota Polda Jatim berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Abdillah Akbar (28), divonis 7 bulan penjara karena terbukti kasus gratifikasi.

Terdakwa divonis karena masuk anggota komplotan AKP Kuntjara dan Briptu Binsar Manurung yang sering meminta uang kepada korbannya dengan modus pemerasan. Dua oknum anggota Kepolisian itu berpura-pura melakukan tugas untuk menangkap pelaku kejahatan. Namun, ujung-ujungnya meminta uang damai agar kasusnya tidak diproses.

Perlakuan dua oknum anggota Kepolisian terkuak setelah salah satu korban pemerasan, Sausin (35), asal Dusun Paras, Desa Mulung, Driyorejo, Kabupaten Gresik melapor setelah diperas Rp 8 juta oleh dua oknum polisi itu.

Vonis 7 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdillah Akbar di luar dugaan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Wido Utomo, SH hanya menuntut pidana selama 3 bulan penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2 juta.

Putusan hakim PN Gresik itu didasarkan pada pasal 12 ayat (e) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sesuai pasal tersebut, uang gratifikasi yang diterima terdakwa jumlahnya harus di bawah Rp 5 juta. Di persidangan terbukti bahwa terdakwa hanya menerima bagian Rp 2 juta dari Rp 8 juta yang diserahkan korbannya," ucap I Putu Gede Saptawan SH, MHum, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. [Fiant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.