News Update :

Rabu, 23 Maret 2011

Buka SMS Centre, Masyarakat Banyak Keluhkan Pungli

Fiant-News, Malang  – Terobosan baru dilakukan oleh wakil rakyat di Kota Malang. Sejak Komisi D DPRD Kota Malang, membuka pelayanan Short Message Service Centre (SMSS), tak sedikit menerima keluhan dari masyarakat.

Terbanyak keluhan yang diterimanya, soal pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah sekolah di kota pendidikan itu.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Tri Yudiani, Selasa (22/03/2011), yang terbanyak dikeluhkan masyarakat soal kondisi pendidikan. Terutama soal maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Praktik pungli itu melalui modus penjualan Lembar Lerja Siswa (LKS). “Itu informasinya, terjadi hampir disemua sekolah. Mulai dari SD hingga SMPN. Makanya, program SMS Center itu cukup membantu kami,” katanya.

Menurutnya, keluhan-keluhan masyarakat yang berhubungan dengan Komisi D DPRD Kota Malang, dalam hal  bidang Kesehjateraan Rakyat (Kesra), soal pendidikan, agama, ketenagakerjaan, olahraga, serta kesehjateraan, cukum melalui SMS centre itu.

“Sekarang tidak harus melalui surat secara resmi,” katanya.
Menurut Tri Yudiani, dengan SMS Centre itu, nantinya Komisi D akan menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti apa yang dilaporkan.

“Yang penting, laporannya itu jelas dan memang fakta adanya, dan disertai identitas jelas” ujarnya.

Keluhan tersebut kata perempuan yang karib disapa Yudhis itu, bisa langsung dikirimkan ke nomor 08214013900. Adanya SMS centre tersebut, aku Yudhis, diharapkan bisa menjembatani komunikasi dengan Komisi D agar lebih baik kinerjanya kedepan.

Karena, selama ini, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya harus mengirimkan surat secara formal pada Komisi D.

“Sekarang masyarakat sudah tidak perlu repot-repot untuk mengirimkan surat resmi pada kami. Cukup melalui SMS Centre itu,” pinta anggota dewan dari fraksi PDIP itu.
Ditanya sudah berapa keluhan soal maraknya pungli itu? Yudis mengaku, masih akan direkapnya.

“Yang jelas, dari banyak keluan itu lebih banyak keluhan soal maraknya pungli melalui jual LKS di berbagai sekolah. Makanya, dalam waktu dekat ini, Komisi D akan turun langsung ke sekolah-sekolah yang melakukan penjulan LKS itu,” akunya tegas.

Penjualan LKS oleh pihak sekolah, oknum guru dan juga koperasi sekolah itu memang dilarang oleh pasal 181 PP Nomor 17 taun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.