Fiant-News, Surabaya - Selain kenaikan pajak hiburan dewasa sebesar 50 %, mengiringi rencana kenaikan pajak di Kota Surabaya, beberapa tempat juga direncanakan akan mengalami kenaikan pajak.
Kenaikan yang dipatokpun bervariasi sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Tempat - tempat yang mengalami kenaikan diantaranya adalah, karaoke keluarga pajak hiburan sebesar 35 %.
Selain itu sirkus dan sulap sebesar 10%, biliar 25 %, golf 35 %, futsal dan swimming pool 10 %, permainan ketangkasan 20%, fitnes centre 10%, pertandingan olah raga 15 %, bioskop 10 % dan Kebun binatang sebesar 10 %.
Tidak seperti pada pajak hiburan dewasa, pengajuan draf pajak hiburan umum ini tidak mendapat penolakkan dari anggota Dewan, pasalnya anggota dewan menilai bahwa tempat hiburan umum ini memang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Edy Rusianto mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak merevisi pajak hiburan umum, pasalnya tempat hiburan umum tersebut dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat.
"Kalau hiburan umum ini kan mewakili semua segment masyarakat, jadi pertimbangan kita sudah benar untuk tidak merevisi kenaikan pajaknya," ujar Edy, Selasa (08/03/2011).
Meski demikian, untuk menghindari gejolak dari para pengusaha tempat hiburan, Komisi B DPRD Surabaya berencana melakukan studi banding, guna menetapkan aturan kenaikan pajak tersebut.
Komisi B memilih kota Jakarta sebagai tempat studi banding, pasalnya di Jakarta telah tersebar ratusan, bahkan ribuan tempat hiburan.
"Kita akan melakukan studi banding ke Jakarta dulu, ini untuk menggali informasi keputusan yang paling tepat untuk menaikkan pajak hiburan," pungkas Edy.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar