Fiant-News, JAKARTA - Aksi Arifinto yang menonton video porno saat Sidang Paripurna DPR, juga menuai kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai, tindakan anggota Fraksi PKS itu sangat merusak moralitas, khususnya anak-anak, yang karenanya harus diberikan efek jera. Untuk itu, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum.
“Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi, harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana, yang tidak layak dilakukan apalagi oleh anggota dewan yang terhormat,” ungkap Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, dalam rilis yang diterima okezone, Sabtu (9/5/2011).
Dia menjelaskan, di mata hukum tindakan anggota DPR ini jelas melanggar Pasal 5 jo Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Hal ini jika benar dia hanya mengunduh. Tetapi jika penjelasan fotografer yang menyatakan bahwa pelakunya mengambil dari folder berarti dia menyimpan, maka kena Pasal 6 jo Pasal 32,” ujarnya.
“Polisi harus proaktif melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi momentum perang melawan pornografi. Jika polisi abai, masyarakat akan menilai polisi tidak berdaya, bahkan mentolelir lembaga DPR sebagai bunker pornografi dan pornoaksi. Banyak kasus pornografi dan pornoaksi di lembaga DPR yang tidak jelas penyelesaian hukumnya,” tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar