News Update :

Senin, 11 Oktober 2010

Bupati Diberhentikan, Legislatif dan Eksekutif Surati Mendagri

Fiant-News, Lumajang - Menyusul polemik perbedaan tafsir mengenai pemberhentian sementara Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar oleh Mendagri antara lembaga Legislatif dan Eksekutif, kedua belah pihak sama-sama menyurati Mendagri.


Ketua DPRD LUmajang, Agus Yudha Wicaksono mengatakan, pihaknya bersama esekutif sepakat berkirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada polemik dan multi tafsir antara dewan dengan Pemkab Lumajang. Penghentian itu apakah menganut Undang-Undang 32/2004, 26 Mei 2010, SK Mendagri yang ditandatangani, 27 Agustus 2010 dan Saat diserahkanya SK mendagri oleh Gubernur Ke Masdar, 20 September 2010.


"Untuk mengirim surat ke Kemendagri sudah kami komunikasikan dengan wabup dan Sekkab," ungkap Agus Wicaksono yang juga ketua DPC PDI-P Lumajang.


Mengenai apa balasan dari Kemendagri, tambah Agus, pihaknya akan melaksanakan sesuai keputusan yang dikeluarkan. Sehingga untuk pembahasan mengenai pembangunan Lumajang tetap berjalan dan tidak merugikan masyarakat.


"Kami ingin ada titik temu mengenai pemberhentian sementara Bupati Masdar, sehingga ada kepastian hukum, setiap dewan membahas apa yang diajukan Eksekutif," jelasnya.


Sedangkan untuk mewacanakan Yudicial Review, Dewan tidak akan melakukan. Dikarenakan dengan cara itu memakan waktu lama dan bisa menganggu perencanaan pembangunan dan roda pemerintahan Lumajang.


Disinggung mengenai pengembalian sejumlah berkas ke Eksekutig, menurut Agus, langkag itu diambil sebagai langkah atisipatif dewan untuk mebahasnya agar tida ada masalah hukum  dibelakang hari.


"Pengembalian Berkas itu, kami sudah lakukan konsultasi ke Kemendagri,' jelasnya.[Fiant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.