Fiant-News, Nganjuk - Petugas Buru Sergap (Buser) Polres Nganjuk mengobrak-abrik arena perjudian dadu di sebuah rumah kosong di Dusun Tanggul, Desa Klagen, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Petugas menyita sejumlah barang bukti dan menyeret tiga orang kakek penjudi
Mereka adalah Subiono (58), dan Junianto (51), keduanya warga Dusun Pokak, Desa Klagen. Dua penjudi lagi bernama Suwanto (56), warga Dusun Balong, Desa Jintel, Kecamatan Rejoso dan Marianto (37), warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Ariawibawa Anggakusuma menuturkan, terbongkarnya arena perjudian dadu di rumah kosong itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat setempat merasa resah dan melapor kepada Polres Nganjuk
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu set peralatan perjudian dan uang tunai sebesar Rp 730 ribu," kata AKP Ariawibawa, Sabtu (27/11/2010)
Tersangka Subiono mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi dadu. Pengakuan yang sama diungkapkan tiga tersangka lainnya.
"Hanya iseng saja. Kumpul-kumpul sama teman, lalu berjudi. Jadi, saya baru pertama kali ini," kelit Subiono kepada petugas yang memeriksanya
Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka adalah Subiono (58), dan Junianto (51), keduanya warga Dusun Pokak, Desa Klagen. Dua penjudi lagi bernama Suwanto (56), warga Dusun Balong, Desa Jintel, Kecamatan Rejoso dan Marianto (37), warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Ariawibawa Anggakusuma menuturkan, terbongkarnya arena perjudian dadu di rumah kosong itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat setempat merasa resah dan melapor kepada Polres Nganjuk
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu set peralatan perjudian dan uang tunai sebesar Rp 730 ribu," kata AKP Ariawibawa, Sabtu (27/11/2010)
Tersangka Subiono mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi dadu. Pengakuan yang sama diungkapkan tiga tersangka lainnya.
"Hanya iseng saja. Kumpul-kumpul sama teman, lalu berjudi. Jadi, saya baru pertama kali ini," kelit Subiono kepada petugas yang memeriksanya
Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar