News Update :

Jumat, 05 November 2010

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan 3 Aktivis HMI Mentah

Fiant-news, Kediri- Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap 3 aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kediri dan peerusakan barang inventaris Kantor HMI Kediri 'mentah'. Polisi hanya menerapkan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Bahkan, kasus yang sebelumnya ditangani Mapolres Kediri Kota tersebut kini 'dilayar' ke Polsek Pesantren. Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro mengaku, kasus tersebut adalah porsi dari polsek. Padahal, pada awal laporan di SPK Polres Kediri Kota, polisi menerapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik. Bahkan, polisi juga sempat akan menjerat terlapor dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.

"Korban tidak divisum karena lukanya memang sudah tidak ada. Tidak seperti yang diterangkan bahwa korban dipukuli, tetapi hanya ditampar saja. Jadi, kami hanya menerapkan pasal 335 KUHP," ujar Didit, Jumat (5/11/2010).

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban adalah Ketua pengurus HMI Kediri Mustaid (25), Sekretaris cabang Mujidul Ibad (24), dan anggota Rendi Ardiansyah (21). Kepada polisi, mereka mengaku dipukul, diancam, dan disekap Fery Ahmad, Saifudin, dan Magfuri, yang juga alumnus organisasi tersebut agar tidak melapor.

Sebagaimana keterangan korban, para pelaku sudah bukan lagi pengurus ataupun anggota HMI Kediri. Tapi, salah satu pelaku yaitu Fery sangat berkepentingan dalam kongres HMI yang akan berlangsung pada 5 – 10 November mendatang untuk mendukung salah satu calon ketua umum.

Didit menambahkan, sampai saat ini pihaknya memang belum memintai keterangan terlapor. Anggotanya masih memeriksa para pelapor. [naia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.