Fiant-News, Lumajang - Dosen Fakultas Kesehataan Masyarakat (FKM) Universitas Jember (Unej), Nuryadi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (24/11/2010). Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana menyatakan Nuryadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana P2SEM sebesar Rp. 105 juta.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Anne Rusiana dalam sidang.
Menurut dia, terdakwa yang juga ketua LSM Insan Kretaif harus mengembalikan uang negara sebesar Rp. 105 juta. Jika yang bersangkutan tidak mengembali, dia akan dikenai tambahan kurungan 1 bulan.
Sementara JPU, Chambali mengatakan, pihaknya masih melakukan pikir-pikir dahulu mengenai putusan 1 tahun penjara terhadap Nuryadi. "Sebenarnya putusan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.
Nuryadi yang sudah mendekam di balik jeruji lapas kelas 2B Lumajang terhitung sejak bulan April. Sehingga bila dihitung dengan amar putusan, Nuryadi sudah menjalani kurungan 7 bulan dan menyisakan 5 bulan lagi apabila mengembalikan kerugian negara Rp. 105 juta. [Fiant]
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Anne Rusiana dalam sidang.
Menurut dia, terdakwa yang juga ketua LSM Insan Kretaif harus mengembalikan uang negara sebesar Rp. 105 juta. Jika yang bersangkutan tidak mengembali, dia akan dikenai tambahan kurungan 1 bulan.
Sementara JPU, Chambali mengatakan, pihaknya masih melakukan pikir-pikir dahulu mengenai putusan 1 tahun penjara terhadap Nuryadi. "Sebenarnya putusan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan kami 2 tahun penjara," ungkapnya.
Nuryadi yang sudah mendekam di balik jeruji lapas kelas 2B Lumajang terhitung sejak bulan April. Sehingga bila dihitung dengan amar putusan, Nuryadi sudah menjalani kurungan 7 bulan dan menyisakan 5 bulan lagi apabila mengembalikan kerugian negara Rp. 105 juta. [Fiant]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar