Fiant-News, Surabaya - Kanwil Kemkumham Jatim akan mengusut tuntas praktek pertukaran napi di Lapas kelas IIA Bojonegoro yang baru saja terbongkar, Jumat (31/12/2010) lalu.
Pertukaran itu melibatkan napi bernama Kasiem (55), tervonis kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari dengan Karni (50), warga Dusun Kalipang Desa Leran, Kecamatan Kalitidu dengan imbalan Rp 10 juta. Kasus itu terbongkar setelah 4 hari Karni mendekam di penjara.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jatim, Mashudi saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2011). "Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa termasuk kepala lapasnya, karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya," tegasnya.
Menurut Mashudi, pihaknya yakin praktek penukaran napi itu bukan merupakan kesengajaan pihak lapas. "Saya yakin mereka tidak terlibat langsung. Kami ini sifatnya pasif hanya menerima, jelas itu merupakan kesengajaan pihak yang mengantar. Saya protes keras akan kejadian ini dan meminta instansi terkait mengusut tuntas," tukasnya.
Pihak Lapas, lanjut dia, dalam hal ini sebatas lalai karena baru mengetahui kejadian setelah beberapa hari. "Kalau saat penerimaan berkas terlewatkan mungkin wajar, tapi ini sudah bermalam beberapa hari baru tahu, apalagi tingkat kepadatan lapas di Bojonegoro tidak begitu tinggi," imbuhnya.
Dia menyesalkan kejadian tersebut karena merupakan praktek mafia hukum dan diduga melibatkan oknum pengacara dan kejaksaan setempat yang mengantar napi palsu tersebut. "Ini modus baru yang melibatkan oknum, kami akan mengantisipasinya agar tidak terulang lagi," janjinya.
Karni yang menggantikan Kasiem saat ini telah dikeluarkan dari lapas ke rumahnya kembali. Dia masuk lapas pada hari Senin (27/12/2010) diantar oleh Staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro bernama Widodo Priyono dan Kuasa Hukum Kasiem, Hasmono. Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utangnya sebesar Rp 7,5 juta.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menganggap, adanya praktek pertukaran napi di Bojonegoro ini menunjukkan reformasi hukum belum berjalan. "Bukan hanya jalan di tempat, tapi masih jalan di angan-angan. Saya yakin ini ulah mafia hukum, karena diduga melibatkan oknum dari tiga pilar hukum, yakni kejaksaan, pengacara dan lapas (kehakiman). Mereka sudah membentuk jaringan sebelumnya. Polisi dan kejaksaan harus segera mengusutnya, mereka yang terlibat tidak mungkin tidak tahu, jadi pasti ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Pertukaran itu melibatkan napi bernama Kasiem (55), tervonis kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari dengan Karni (50), warga Dusun Kalipang Desa Leran, Kecamatan Kalitidu dengan imbalan Rp 10 juta. Kasus itu terbongkar setelah 4 hari Karni mendekam di penjara.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jatim, Mashudi saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2011). "Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa termasuk kepala lapasnya, karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya," tegasnya.
Menurut Mashudi, pihaknya yakin praktek penukaran napi itu bukan merupakan kesengajaan pihak lapas. "Saya yakin mereka tidak terlibat langsung. Kami ini sifatnya pasif hanya menerima, jelas itu merupakan kesengajaan pihak yang mengantar. Saya protes keras akan kejadian ini dan meminta instansi terkait mengusut tuntas," tukasnya.
Pihak Lapas, lanjut dia, dalam hal ini sebatas lalai karena baru mengetahui kejadian setelah beberapa hari. "Kalau saat penerimaan berkas terlewatkan mungkin wajar, tapi ini sudah bermalam beberapa hari baru tahu, apalagi tingkat kepadatan lapas di Bojonegoro tidak begitu tinggi," imbuhnya.
Dia menyesalkan kejadian tersebut karena merupakan praktek mafia hukum dan diduga melibatkan oknum pengacara dan kejaksaan setempat yang mengantar napi palsu tersebut. "Ini modus baru yang melibatkan oknum, kami akan mengantisipasinya agar tidak terulang lagi," janjinya.
Karni yang menggantikan Kasiem saat ini telah dikeluarkan dari lapas ke rumahnya kembali. Dia masuk lapas pada hari Senin (27/12/2010) diantar oleh Staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro bernama Widodo Priyono dan Kuasa Hukum Kasiem, Hasmono. Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utangnya sebesar Rp 7,5 juta.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menganggap, adanya praktek pertukaran napi di Bojonegoro ini menunjukkan reformasi hukum belum berjalan. "Bukan hanya jalan di tempat, tapi masih jalan di angan-angan. Saya yakin ini ulah mafia hukum, karena diduga melibatkan oknum dari tiga pilar hukum, yakni kejaksaan, pengacara dan lapas (kehakiman). Mereka sudah membentuk jaringan sebelumnya. Polisi dan kejaksaan harus segera mengusutnya, mereka yang terlibat tidak mungkin tidak tahu, jadi pasti ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar