News Update :

Rabu, 30 Maret 2011

Pembongkaran Pasar Turi Terancam Molor

Fiant-News, Surabaya - Pihak pembongkar Pasar Turi bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membuat perjanjian baru. Intinya, proses pembongkaran paling lambat 29 April 2011.
Faktor penyebab kemoloran, pihak pembongkar tak mengetahui secara pasti gambaran struktur bangunan di bawah tanah yang hingga kini masih tersisa. "Masih akan dipelajari," kata Kepala UPTD Pasar Turi, Achmad Basori, Senin (28/03/2011).

Kepada wartawan, Ahmad Basori mengatakan, pembongkar belum bisa memastikan, pihaknya bakal mampu menyelesaikan pembongkaran pada 29 April 2011 mendatang. Hal ini dikarenakan dalam gedung Pasar Turi terdapat bangunan bawah tanah yang belum diketahui strukturnya.

"29 April pembongkar tak berani janji. Karena bangunan di dalam tidak tahu" ujar Basori.

Disamping tak mengetahui secara pasti gambaran bangunan dalam tanah, pihak pembongkar juga terkendala dengan peralatan yang digunakan. Untuk mengerjakan proyek, pembongkar menggunakan 5 unit alat berat.

Sayangnya, kelima alat berat yang tersedia sekarang hanya bisa mendukung proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah. Padahal, struktur bangunan dibekas Pasar Turi bukan hanya yang berdiri di atas tanah. Melainkan ada bangunan di bawah tanah menyerupai pondasi yang juga perlu dibongkar sebelum proses pembangunan kembali Pasar Turi dilakukan.

Lantaran tak memiliki alat khusus yang bisa mendukung proses pembongkaran bangunan bawah tanah, proses pembongkaran yang dilakukan juga terkesan asal-asalan. "Dengan cara manual yang penting garuk. Karena secara teknis tidak tahu," imbuh Basori.

Achmad Basori menegaskan, meskipun pihak pembongkar tak berani menjanjikan proses pembongkaran bisa selesai pada 29 April seperti yang sudah disepakati, pihaknya akan terus melakukan pengawalan. Sebab bagaimanapun, kesepakatan sudah dibuat dan itu harus dijalankan apapun kendalanya.

Bagaimana jika molor? Basori mengaku akan menyerahkannya kepada pihak yang lebih berwenang. Dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya. "Kita ini hanya pelaksana di lapangan. Tapi kalau bisa jangan sampai telat lagi. Makanya akan terus kita kawal," imbuhnya.

Sesuai dengan pasal 11 spk pembongkaran Pasar Turi nomor 011/085/436.3.2/2010 tertanggal 21 Juni 2010, jika belum menyelesaikan pekerjaan setelah 2 hari peringatan bisa kena denda 1 per seribu nilai jual barang untuk setiap hari keterlambatan, dan denda maksimal 5 persen dari nilai jual dan diambilkan dari pemotongan jaminan pelaksanaan. nilai jual atau nilai kontrak pembongkaran Pasar Turi sekitar Rp 3,615 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.