News Update :

Sabtu, 23 April 2011

Inilah Kisah Penyesalan Teroris Remaja

Fiant-News, Jakarta -- Mestinya remaja tanggung itu kini sedang asyik bermain dengan teman-temannya. Tapi AW, 17 tahun, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klaten, Jawa Tengah.

"Saya menyesal terlibat terorisme," kata AW, yang berkemeja batik plus celana panjang hitam, setelah pembacaan vonis 2 tahun penjara dipotong masa penahanan di Pengadilan Negeri Klaten, 7 April lalu. "Saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya. Ia lalu berpesan agar remaja menjauhi terorisme. "Jangan ikuti jejak saya," ujarnya di samping orang tuanya, Partono dan Mastuti.

Ia divonis 4 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan karena masih anak-anak. Bocah Kampung Buntalan, Klaten Tengah, ini bersama enam rekannya digulung di Klaten pada 25 Januari 2011 karena meletakkan bom di delapan tempat berbeda di Surakarta dan Klaten pada 1 Desember 2010-21 Januari 2011. Terakhir, bom diletakkan di lokasi acara Ya Qowiyyu di Jatianom, Klaten, pada 21 Januari lalu.

Untunglah, bom tak meledak. Polisi menemukan surat dari Al-Qaidah Indonesia tentang peringatan agar tak memelihara tradisi, seperti mengkultuskan makam.


Enam rekannya, semua berusia di atas 18 tahun, masih berstatus tersangka: Agung, Joko Lelono, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Yuda Anggoro, dan Roki Aprisdiyanto. Mereka menyebut kelompok yang dibentuk Roki ini "Pembunuhan Secara Sembunyi".


AW direkrut Roki dan ditugasi mencari bahan bom, lalu diminta untuk meletakkannya di Alun-alun Utara Surakarta dan Jatianom. AW mengaku terpengaruh buku Usamah bin Ladin yang dijual bebas di pasar. Isinya menghalalkan pembunuhan orang kafir.


Dynno Chressbon, pengamat terorisme, menyebutkan mereka direkrut Soghir, Agus Mahmudi, Yuli Harsono, dan Abdullah Sunata. Mereka ditangkap di Klaten pada 23 Juni 2010. Yuli, yang pernah membunuh tiga polisi, tewas ditembak. "Mereka menjalankan misi dari Oman Abdurrahman," katanya kemarin. Oman Abdurrahman telah divonis Desember lalu atas tuduhan terlibat dalam terorisme di Aceh.


Agus, warga Jatianom, Senin lalu divonis 6 tahun 5 bulan karena menyembunyikan Noor Din M. Top. Heri Sigu Samboja alias Soghir divonis 8 tahun penjara karena merencanakan peledakan Kedutaan Besar Denmark. Sodhir sebelumnya dipenjara karena terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jakarta, 9 September 2004. Adapun Sunata tengah disidang karena terorisme di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.