Fiant-News, Pasuruan – Menjelang lebaran Idul Adha, Polsek Purworejo, Kota Pasuruan berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil sewaan. Untungnya, pelaku tak sempat melarikan diri saat disergap petugas di rumahnya dan akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Tersangka penggelapan ini adalah Solikhan (38), warga Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini bermula, ketika pelaku berpura-pura menyewa mobil Izusu Panther bernopol L 1325 RL kepada korban, Toni Kristian Yuniarto, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo.
Kepada korban, Sholikan berjanji akan mengembalikan mobil yang disewanya tepat waktu. Namun, apa yang dijanjikannya kepada pemilik mobil ternyata hanya omong kosong belaka. Pasalnya, mobil milik korban pun tak kunjung datang dan dikembalikan ke tangan Toni.
Karena merasa ditipu, ia pun kemudian melaporkannya ke Polsek Purworejo. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun setelah diselidiki, mobil korban pun lalu berhasil ditemukan polisi sudah dijual kepada seseorang di Probolinggo.
Kapolsek Purworejo Kompol Nanang Subagio Junihartono mengatakan, kini tersangka pun harus menjalani hari-harinya di tahanan Mapolsek Purworejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga, mengaku menyesali lantaran melakukan perbuatan ini.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," kata Kompol Nanang Subagio Junihartono, Kapolsek Purworejo kepada wartawan Senin (15/11/2010). [Fiant]
Tersangka penggelapan ini adalah Solikhan (38), warga Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini bermula, ketika pelaku berpura-pura menyewa mobil Izusu Panther bernopol L 1325 RL kepada korban, Toni Kristian Yuniarto, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo.
Kepada korban, Sholikan berjanji akan mengembalikan mobil yang disewanya tepat waktu. Namun, apa yang dijanjikannya kepada pemilik mobil ternyata hanya omong kosong belaka. Pasalnya, mobil milik korban pun tak kunjung datang dan dikembalikan ke tangan Toni.
Karena merasa ditipu, ia pun kemudian melaporkannya ke Polsek Purworejo. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun setelah diselidiki, mobil korban pun lalu berhasil ditemukan polisi sudah dijual kepada seseorang di Probolinggo.
Kapolsek Purworejo Kompol Nanang Subagio Junihartono mengatakan, kini tersangka pun harus menjalani hari-harinya di tahanan Mapolsek Purworejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga, mengaku menyesali lantaran melakukan perbuatan ini.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," kata Kompol Nanang Subagio Junihartono, Kapolsek Purworejo kepada wartawan Senin (15/11/2010). [Fiant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar