Fiant-News, Gresik - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial P2SEM Gresik, Isa Wahyudi akhirnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Wido Utomo SH dan Yan Octa Indriana SH. Selain dijatuhi hukuman penjara, mantan dosen ini juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
"Kendati terdakwa Isa Wahyudi telah mengembalikan kerugiannya terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo SH usai Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (15/11/2010).
Dalam tuntutan itu, JPU tidak mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil auditing BPKP Perwakilan Jatim sebesar Rp 148.884.700. Pasalnya, uang tersebut sudah dikembalikan terdakwa saat proses penyidikan.
Terdakwa Isa Wahyudi yang juga mantan dosen sebuah PTS terkemuka di Gresik terseret kasus P2SEM setelah penyidik kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dana bantuan hibah yang dikucurkan ke LSM CSRC melalui yang didirikan terdakwa pada 2008.
"Untuk mempermudah persetujuan permintaan dana P2SEM ke Bapemas Pemprov Jatim, pengajuan proposal yang dibuat LSM CSRC tersebut diberi rekomendasi oleh salah seorang anggota DPRD Jatim saat itu yakni Ahmad Ruba'i," pungkas Wido Utomo.
Dalam kasus yang menyeret terdakwa membuktikan rekom yang diberikan wakil rakyat itu tidak gratis. Sebab, dana yang diterima CSRC sebesar Rp 200 juta itu kemudian dipotong 60 persen oleh orang yang diduga suruhan perekom proposal.
"Sesuai dengan temuan BPKP lembaga audit ini menemukan penyimpangan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana dalam proposal. Sehingga, dana bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 200 juta hanya terpakai Rp 51 juta untuk kegiatan workshop. Sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur Wido Utomo. [Fiant]
"Kendati terdakwa Isa Wahyudi telah mengembalikan kerugiannya terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo SH usai Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (15/11/2010).
Dalam tuntutan itu, JPU tidak mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil auditing BPKP Perwakilan Jatim sebesar Rp 148.884.700. Pasalnya, uang tersebut sudah dikembalikan terdakwa saat proses penyidikan.
Terdakwa Isa Wahyudi yang juga mantan dosen sebuah PTS terkemuka di Gresik terseret kasus P2SEM setelah penyidik kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dana bantuan hibah yang dikucurkan ke LSM CSRC melalui yang didirikan terdakwa pada 2008.
"Untuk mempermudah persetujuan permintaan dana P2SEM ke Bapemas Pemprov Jatim, pengajuan proposal yang dibuat LSM CSRC tersebut diberi rekomendasi oleh salah seorang anggota DPRD Jatim saat itu yakni Ahmad Ruba'i," pungkas Wido Utomo.
Dalam kasus yang menyeret terdakwa membuktikan rekom yang diberikan wakil rakyat itu tidak gratis. Sebab, dana yang diterima CSRC sebesar Rp 200 juta itu kemudian dipotong 60 persen oleh orang yang diduga suruhan perekom proposal.
"Sesuai dengan temuan BPKP lembaga audit ini menemukan penyimpangan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana dalam proposal. Sehingga, dana bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 200 juta hanya terpakai Rp 51 juta untuk kegiatan workshop. Sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur Wido Utomo. [Fiant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar