News Update :

Kamis, 16 Juni 2011

Dituding Provokator Kapolsek, Bupati LIRA Berang

JalurBerita - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) berang dituduh provokator oleh Kapolsek Sumberpucung AKP Budi Haryanto.

Pernyataan itu dilontarkan Kapolsek saat saat mendampingi warga Desa Senggreng mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (16/6/2011)

Ditegaskan Didik panggilan akrab Bupati LIRA itu, tuduhan Kapolsek Sumberpucung sangat tidak berdasar. Selain melecehkan lembaga LIRA, Didik juga menyesalkan adanya ancaman dari Kapolsek yang melarang seorang fotografer menampilkan foto warga Senggreng saat datang ke PN agar tidak muncul di koran keesokan harinya.

"Kami tidak terima dengan tudingan Kapolsek. Jelas-jelas kami adalah lembaga yang mengawal warga senggreng kok malah dituding memprovokasi," tegas Didik, Kamis (16/6/2011) petang.

Didik mengatakan, maksud kedatangan warga senggreng ke PN adalah, untuk menghadiri sidang dan bukan unjuk rasa. Soal sikap Kapolsek yang melarang anggota LIRA menggunakan megaphone saat mengawal ratusan warga senggreng, juga terlalu berlebihan.

Dijelaskan Didik, megaphone yang dipakai anggota LIRA dibarisan depan saat itu, dipakai untuk menertibkan warga senggreng agar tidak menutupi jalan raya saat tiba di kantor PN Kepanjen.

Nah, kalau kemudian dengan arogannya Kapolsek itu meminta agar megaphone dimatikan karena warga tidak sedang demo, LIRA sangat tersinggung. Apalagi, Kapolsek saat warga masuk ke halaman PN, menuding LIRA sebagai provokator.

"Kami mendengar sendiri dari anggota kalau kami dituding provokator. Justru ada tindakan tidak terpuji setelah Kapolsek berbisik-bisik pada saya dengan maksud yang tidak baik," jelasnya.

Didik menambahkan, setelah ratusan warga datang mendatangi kantor PN siang tadi, ia menerima keluhan SMS dari beberapa wartawan yang meliput kedatangan warga ke PN. Isi SMS tersebut, sejumlah wartawan tidak boleh memberitakan warga senggreng yang datang ke kantor PN.

"Kita punya bukti jika wartawan juga dilarang melakukan peliputan. Ini sudah tidak beres. Apalagi, wartawan diancam akan diperiksa dan dipermasalahkan Kapolsek jika sampai berani memberitakannya esok," papar Didik.

Sekedar diketahui, aksi ngluruk warga Desa Senggreng tadi siang ke PN Kepanjen dalam rangka memberi suport pada terdakwa kasus penggelapan uang tanah kemitraan desa setempat bernama Andrianto. Sayangnya, dalam sidang putusan batal dilakukan PN Kepanjen lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap soal tuntutan pada Andrianto.

Permasalahan muncul saat LIRA yang datang mengawal warga Senggreng, dihadang Kapolsek Sumberpucung. Persis didepan halaman PN Kepanjen, Kapolsek meminta agar anggota LIRA yang tidak memakai kaos dan memegang megaphone, tidak menggunakan alat pengeras suara dan menghardiknya untuk segera dimatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.