News Update :

Selasa, 12 Juli 2011

Sindikat Pembuat Ijazah Palsu Dibongkar

Sindikat Pembuat Ijazah Palsu Dibongkar 

Kediri (Jalur-Berita) - Petugas Unit Reskrim Polsek Nganjar berhasil membongkar sindikat pembuat ijazah dan sejumlah dokumen Negara palsu. Pelaku beroperasi antar kota di kawasan Jawa Timur, bahkan luar Pulau Jawa.

Komplotan pemalsu dokumen tersebut antara lain, Jarman (34), asal Kota Tulungagung, Rohim (38), warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan Suwarno (32) warga Kota Blitar. Ketiganya diamankan dari rumahnya masing-masing dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Ngancar AKP I Hero Joedo mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsu dokumen Negara itu bermula dari adanya salah seorang korban yang bernama Supriyadi warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Ngancar.

Namun, SKCK itu dinyatakan palsu oleh petugas Polsek Ngancar. Sebab, tanda tangan dan nomer registrasi pejabat kepolisiannya salah. Pemohon pun langsung diinterogasi oleh petugas.

Polisi melakukan pengusutan dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, jika semua dokumen tersebut dicetak di Desa Tanggunggunung.

Akhirnya Polsek Ngancar melakukan penggerebekan di sebuah gudang.
Ternyata, di dalam gudang terdapat seperangkat alat percetakan, dan ribuan lembar dokumen Negara seperti surat nikah, Ijazah mulai SD hingga perguruan tinggi, sim, SKCK, KTP, dokumen depertemen agama, dan dokumen kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan pemalsu dokumen Negara itu sudah beroperasi sejak tahun 2008 lalu. Ketiganya memiliki peranan yang berbeda, Jarman sebagai pencari korban, Rohim sebagai otak sekaligus koordinator aksi. Sedangkan Suwarno sebagai pencetak dan pembuat dokumen palsu

Mereka biasa menarik tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta pada para korbannya yang ingin mendapatkan surat  resmi yang dikeluarkan negara asli tapi palsu, mulai dari KTP, surat nikah, ijasah palsu, surat kepemilikan tanah hingga, surat cerai, maupun surat kematian,baik dari dalam kota-Kabupaten Kediri hingga luar Pulau Jawa di daerah Kutai, Kalimantan

"Guna menyelidiki keterlibatan orang dan pihak lai, kami sedang menginterogasi pelaku, dan sejumlah korban yang berhasil diamankan. Tersangka kita ancam hukuman penjara 6 tahun karena melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen Negara," terang Hero, Selasa (12/7/2011)

Para tersangka mengaku, nekat membuat dokumen palsu karena terhimpit ekonomi. Uang dari hasil pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut mereka gunakan untuk membiayai hidup bersama keluarganya

"Karena kemampuan kami hanya membuat ijasah dan KTP palsu. Selain itu, karena himpitan ekonomi. Butuh uang untuk biaya hidup bersama keluarga," aku Rohim, salah satu tersangka pembuat dokumen palsu.[nai/a]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Jalur Berita : Kabar Berita Terbaru dan Terkini 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.